Polres Metro Jakarta Timur mengungkapkan bahwa pasangan berinisial SAA (24) dan RH (20) membiarkan bayi mereka di Jatinegara Kaum, Pulogadung pada Minggu dini hari karena hubungan mereka tidak disetujui oleh orang tua. Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly menyatakan bahwa kedua pelaku merasa malu dengan hubungan mereka yang belum direstui, namun telah memiliki anak. Pasangan ini telah menjalin hubungan sejak tahun 2023 dan tinggal bersama di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Meskipun berusaha untuk menggugurkan kandungan, janin tetap dilahirkan pada 2 Mei 2025 oleh seorang bidan di Jakarta Utara. Dalam kasus ini, pelaku dijerat dengan Pasal 76B jo. Pasal 77B Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Polisi telah menangkap orang tua bayi yang ditinggalkan di Pulogadung dan sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut. Aksi meninggalkan bayi di depan rumah warga tersebut terekam oleh kamera pengawas dan tersebar di media sosial. Kedua pelaku ditangkap di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara dan sedang dalam proses penyidikan lebih lanjut.
Pelaku Terlantarkan Bayi di Pulogadung: Akibat Hubungan Tak Direstui

Read Also
Recommendation for You

Petugas gabungan yang terdiri dari unsur Kepolisian, TNI, dan Satpol PP telah menurunkan atribut organisasi…

Podcaster Michael Sinaga melakukan kunjungan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya terkait kasus…

Sejumlah berita kriminal terjadi di Jakarta pada hari Selasa. Pertama, polisi berhasil menangkap salah seorang…

Sebanyak 734 personel gabungan Polri, TNI dan Satpol PP dikerahkan untuk memberantas premanisme di wilayah…