Polisi Tetapkan Sepuluh Tersangka Penyerangan di Kemang

Polisi telah menetapkan 10 orang sebagai tersangka dalam kasus penyerangan dan penyalahgunaan senjata api yang terjadi di kawasan Kemang Raya, Jakarta Selatan pada Rabu (30/4) sekitar pukul 09.25 WIB. Para pelaku berhasil diamankan setelah terlibat dalam penyerangan, demikian disampaikan oleh Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Murodih, dalam konferensi pers di Mapolres Jaksel. Pelaku yang terlibat antara lain KT, AS alias Agus, MW, YA, YE, PW, RTA, WRR, MAG alias Ade, dan AK alias Andy, yang berperan sebagai penyerang dan membawa senjata.

Kericuhan terjadi saat kedua belah pihak saling melempar kayu dan batu terkait perebutan lahan pada Rabu (30/4). Kelompok penyerang itu membawa senjata berupa senapan angin jenis PVC dan parang. Peristiwa ini terjadi ketika salah satu pihak berusaha memasuki sebidang tanah yang merupakan warisan keluarga dari pihak lain. Kericuhan semakin memburuk ketika senjata api dikeluarkan, menyebabkan kemacetan.

Anggota Polsek Mampang dibantu oleh Polres Metro Jakarta Selatan segera datang ke lokasi dan berhasil mengendalikan situasi. Para pelaku dapat dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No.12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api, amunisi, atau bahan peledak, yang mengancam hukuman penjara hingga 20 tahun. Selain itu, Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No.12 Tahun 1951 juga mengatur penyalahgunaan senjata tajam dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun. Dengan adanya tindakan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku agar tidak mengulangi perbuatan yang melanggar hukum.

Source link