Pada Rabu (30/4) pukul 09.25 WIB, Kepolisian berhasil mengungkap kelompok yang terlibat dalam perebutan lahan di Kemang Raya, Jakarta Selatan. Kelompok ini ternyata berasal dari penyedia jasa pengamanan. Sebanyak 10 orang yang ditangkap merupakan bagian dari kelompok tersebut dan diketahui memiliki legalitas dan sertifikat yang sah terhadap lahan tersebut.
Polisi masih melakukan investigasi untuk mengetahui lebih lanjut siapa yang menyewa kelompok ini dan berapa dana yang dikeluarkan untuk menggunakan jasa pengamanan tersebut. Mereka juga mengungkap bahwa senjata yang digunakan pelaku dibeli di Jakarta dan sedang dalam tahap pengembangan untuk menemukan tempat pembeliannya.
Dalam kejadian ini, tidak ada korban luka atau korban jiwa. Kepolisian menetapkan 10 orang sebagai tersangka terkait penyerangan dan penyalahgunaan senjata api dalam perebutan lahan di Kemang Raya, Jakarta Selatan. Kepolisian mengimbau agar kelompok tertentu dan penyedia jasa pengamanan menjalankan tugas mereka dengan baik dan tanpa aksi premanisme.
Para pelaku dikenakan sanksi hukum sesuai dengan Undang-Undang Darurat No.12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api, Amunisi Atau Bahan Peledak dan Undang-Undang Darurat No.12 Tahun 1951 tentang Penyalahgunaan Senjata Tajam yang dapat mengakibatkan hukuman penjara hingga 20 tahun. Aksi kekerasan terkait perebutan lahan tersebut telah diambil tindakan tegas oleh kepolisian untuk memastikan situasi aman terkendali.