Polres Metro Jakarta Selatan sedang melakukan penyelidikan terkait laporan terhadap Roy Suryo yang menyatakan bahwa ijazah Presiden Joko Widodo palsu. Mereka berencana untuk memanggil saksi-saksi terkait masalah ini. Laporan tersebut diajukan oleh Tim Advocate Public Defender dari Peradi Bersatu dan diterima dengan nomor LP/B/1387/IV/2025/SPKT/POLRES METRO JAKARTA SELATAN/POLDA METRO JAYA pada tanggal 26 April 2025. Penyidik akan segera memanggil dua orang saksi dalam waktu dekat untuk melakukan klarifikasi terkait laporan tersebut.
Sebelumnya, Jokowi telah mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya terkait laporan ini. Polisi menyatakan bahwa laporan terkait ijazah palsu presiden sedang ditangani oleh Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Jokowi sendiri menyangkal tuduhan tersebut dan bahkan mempersilahkan penyidik untuk melakukan pemeriksaan ijazahnya melalui digital forensik untuk membuktikan keasliannya. Terlepas dari itu semua, proses penyelidikan dan pemeriksaan akan terus dilakukan untuk mengungkap kebenaran di balik tuduhan ini.