Pembaharuan: Penahanan Nikita Mirzani Diperpanjang Selama 30 Hari

Penyidikan setiap kasus yang ditangani di Polda Metro Jaya dan seluruh jajaran itu didasarkan pada standar, operasi, dan prosedur (SOP) yang berlaku. Polda Metro Jaya telah memperpanjang penahanan artis Nikita Mirzani dan asistennya dengan inisial IM selama 30 hari ke depan terkait dugaan kasus pemerasan dan pengancaman terhadap seorang dokter berinisial RG. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi menyatakan bahwa penahanan ini berdasarkan surat perpanjangan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Saat ini, Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya masih melakukan penyidikan untuk melengkapi berkas perkara berdasarkan arahan dari Jakarta Penuntut Umum (JPU) dalam surat P19-nya.

Ade Ary juga menjelaskan bahwa langkah selanjutnya adalah pengumpulan alat bukti, barang bukti, dan pengiriman berkas kepada JPU. Jika berkas masih dianggap kurang, akan dilakukan pemenuhan dan perkembangan berkas akan dikirim kembali. Selain itu, pihak Polda Metro Jaya telah mengikuti prosedur yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dalam penanganan kasus ini. Selanjutnya, mengenai potensi perpanjangan penahanan setelah 30 hari, Ade Ary menegaskan bahwa keputusan tersebut akan bergantung pada hasil penyelidikan yang sesuai fakta, tanpa spekulasi. Sebelumnya, penahanan Nikita Mirzani dan asistennya diperpanjang menjadi 40 hari dari semula 20 hari terkait kasus pemerasan dan pengancaman terhadap dokter berinisial RG.

Source link