Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH Cholil Nafis, menyatakan bahwa metode vasektomi pada pria dan tubektomi pada perempuan hukumnya haram. Menurut KH Cholil, MUI telah mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa tindakan sterilisasi permanen seperti vasektomi dan tubektomi dianggap haram karena tidak memungkinkan pengembalian kesuburan. Namun, Islam memperbolehkan pengaturan jarak kehamilan dengan cara yang sementara dan untuk tujuan kesehatan, contohnya dengan menggunakan pil KB atau Intrauterine device (IUD). Lebih lanjut, KH Cholil menolak argumen bahwa mengurangi jumlah anak melalui pemandulan akan mengatasi kemiskinan. Ia menyatakan bahwa cara terbaik untuk mengatasi kemiskinan adalah melalui pemberdayaan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja, bukan dengan membatasi kemampuan reproduksi. KH Cholil juga mendorong optimalisasi dana sosial dan program CSR dari perusahaan untuk membantu meningkatkan taraf hidup masyarakat miskin, sebagai upaya nyata menangani kemiskinan. Pernyataan ini muncul sebagai tanggapan terhadap rencana Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang ingin menjadikan program Keluarga Berencana (KB) dengan metode vasektomi sebagai syarat menerima bantuan sosial, sebuah langkah yang menuai kontroversi dalam diskusi mengenai isu tersebut.
Cara Efektif Mengatasi Kemiskinan: Ciptakan Lapangan Kerja

Read Also
Recommendation for You

Laura Basuki, seorang artis cantik yang telah banyak meraih penghargaan di dunia perfilman, kembali mencuri…

Sebuah cuplikan video tentang seorang polisi yang sedang menilang pengendara sepeda motor telah menjadi viral…