Simak Syarat dan Cara Pasang Gigi Palsu dengan BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan saat ini mengcover biaya pembuatan gigi palsu untuk peserta aktif dengan ketentuan dan subsidi tertentu. Kebijakan ini memberikan kemudahan bagi masyarakat yang membutuhkan layanan gigi palsu namun terkendala biaya. Tujuan dari langkah ini adalah untuk meningkatkan akses masyarakat terhadap layanan kesehatan gigi yang terjangkau dan merata.

Untuk mendapatkan manfaat tersebut, peserta harus memenuhi syarat yang telah ditetapkan. Peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) berhak mendapatkan gigi palsu berdasarkan indikasi medis yang disarankan oleh dokter gigi, bukan atas permintaan pribadi. BPJS Kesehatan juga memberikan subsidi untuk pembuatan gigi palsu dengan rincian tertentu, dengan batasan maksimal biaya sesuai dengan fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) dan fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan (FKRTL).

Prosedur klaim gigi palsu dengan BPJS Kesehatan pun harus diikuti dengan benar. Peserta harus mengunjungi FKTP atau klinik yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, melakukan pemeriksaan oleh dokter gigi, membawa dokumen yang diperlukan seperti KTP, kartu BPJS Kesehatan, dan surat rujukan, serta melakukan verifikasi resep atau rujukan di FKRTL. Dengan mengikuti langkah-langkah ini, peserta dapat memanfaatkan subsidi untuk pembuatan gigi palsu guna meringankan biaya yang harus ditanggung.

Selain itu, manfaat lain dari kebijakan ini adalah dapat membantu mengembalikan fungsi dan estetika gigi yang hilang, sehingga kualitas hidup peserta tetap terjaga. Hal ini menjadi solusi bagi mereka yang membutuhkan protesa gigi namun dengan biaya yang terjangkau. Dengan demikian, BPJS Kesehatan berupaya untuk memastikan akses layanan kesehatan gigi yang terjangkau dan merata bagi masyarakat.

Source link