Kejaksaan Negeri Jakarta Barat sedang berusaha memulangkan seorang Warga Negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Arab Saudi. Gugatan pembatalan perkawinan telah diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat berdasarkan informasi dari Atase Hukum di KBRI Riyadh. Korban sebelumnya menikah dengan warga negara Arab Saudi di Jakarta Barat. Gugatan ini didasarkan pada Undang – Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan yang menyebut bahwa perkawinan dapat dibatalkan jika para pihak tidak memenuhi syarat-syarat yang diperlukan. Tujuan gugatan ini adalah untuk melindungi hak-hak warga negara dan memastikan kehidupan yang aman dan tenteram. Proses gugatan saat ini menunggu jadwal persidangan di Pengadilan Agama Kejaksaan Negeri Jakarta Barat dengan harapan perkawinan tersebut dapat dibatalkan sehingga WNI tersebut dapat kembali ke tanah air.
Kejari Jakbar Upaya Pulangkan WNI Korban KDRT dari Arab Saudi

Read Also
Recommendation for You

Polisi Jakarta Pusat menemukan senjata tajam yang berserakan di kawasan Jalan Kalipasir, Gang Eretan Menteng,…

Polda Metro Jaya memberikan imbauan kepada masyarakat agar berhenti menyebarkan postingan atau unggahan yang berisi…

Beberapa insiden kriminal di wilayah DKI Jakarta pada Sabtu (17/5/2025) mencakup kasus pemerasan oleh oknum…

Forum Betawi Rempug (FBR), sebuah organisasi kemasyarakatan, akan melakukan evaluasi terhadap anggotanya yang terlibat dalam…