Kejari Jakbar Upaya Pulangkan WNI Korban KDRT dari Arab Saudi

Kejaksaan Negeri Jakarta Barat sedang berusaha memulangkan seorang Warga Negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Arab Saudi. Gugatan pembatalan perkawinan telah diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat berdasarkan informasi dari Atase Hukum di KBRI Riyadh. Korban sebelumnya menikah dengan warga negara Arab Saudi di Jakarta Barat. Gugatan ini didasarkan pada Undang – Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan yang menyebut bahwa perkawinan dapat dibatalkan jika para pihak tidak memenuhi syarat-syarat yang diperlukan. Tujuan gugatan ini adalah untuk melindungi hak-hak warga negara dan memastikan kehidupan yang aman dan tenteram. Proses gugatan saat ini menunggu jadwal persidangan di Pengadilan Agama Kejaksaan Negeri Jakarta Barat dengan harapan perkawinan tersebut dapat dibatalkan sehingga WNI tersebut dapat kembali ke tanah air.

Source link