Pada Jumat malam, Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus penyelundupan narkoba ganja sebanyak 143 kilogram dari jaringan Sumatera Utara. Dua tersangka, yakni ESL alias Imron dan RM, ditangkap di kawasan Tanah Tinggi, Tangerang. Kasubdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, AKBP Ade Chandra, menyatakan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sekitar Jalan Daan Mogot KM 24. Tim Ditresnarkoba Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan barang bukti berupa ganja seberat 143 kg. Para tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kedua tersangka yang diamankan, ESL dan RM, akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
Dua Orang Ditangkap Terkait Penyelundupan Ganja 143 Kg

Read Also
Recommendation for You

Polisi Jakarta Pusat menemukan senjata tajam yang berserakan di kawasan Jalan Kalipasir, Gang Eretan Menteng,…

Polda Metro Jaya memberikan imbauan kepada masyarakat agar berhenti menyebarkan postingan atau unggahan yang berisi…

Beberapa insiden kriminal di wilayah DKI Jakarta pada Sabtu (17/5/2025) mencakup kasus pemerasan oleh oknum…

Forum Betawi Rempug (FBR), sebuah organisasi kemasyarakatan, akan melakukan evaluasi terhadap anggotanya yang terlibat dalam…