Cara dan Syarat Scaling Gigi dengan BPJS Kesehatan

Peserta BPJS Kesehatan sekarang memiliki kesempatan untuk mendapatkan layanan scaling gigi secara gratis. Syarat dan prosedur yang berlaku harus dipenuhi untuk menikmati layanan ini. Dengan adanya fasilitas ini, diharapkan peserta akan lebih memperhatikan kesehatan gigi dan mulut secara berkala. Indikasi medis seperti radang gusi atau penumpukan plak yang dapat menyebabkan penyakit gusi menjadi syarat utama untuk mendapatkan layanan ini. BPJS Kesehatan tidak akan menanggung biaya scaling gigi jika dilakukan hanya untuk tujuan estetika. Peserta juga hanya dapat melakukan scaling gigi satu kali dalam setahun di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan. Penting untuk memastikan bahwa kartu BPJS Kesehatan aktif dan tidak ada tunggakan iuran sebelum menggunakan layanan ini. Scaling gigi hanya akan ditanggung jika ada indikasi medis yang jelas, bukan karena alasan estetika semata. Proses scaling gigi dilakukan oleh dokter gigi setelah pemeriksaan di FKTP, dan jika diperlukan perawatan lebih lanjut, akan ada rujukan ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan (FKTL). Dengan memanfaatkan layanan ini, peserta dapat menjaga kesehatan gigi dan mulut tanpa biaya tambahan, serta mencegah berbagai masalah kesehatan jangka panjang. Itulah tata cara dan syarat untuk mendapatkan layanan scaling gigi gratis melalui BPJS Kesehatan.

Source link