Tips OJK: 2L Penting Sebelum Berinvestasi untuk Hindari Penipuan Online

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau masyarakat untuk memperhatikan 2L yakni legalitas dan logis sebelum berinvestasi atau menanam saham pada suatu platform tertentu. Hal ini dilakukan menyusul maraknya kasus penipuan daring dengan kerugian korban mencapai lebih dari Rp18 miliar. Ketua Sekretariat Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Pasti) OJK, Hudiyanto, menekankan pentingnya memastikan legalitas dan logis sebelum menerima tawaran investasi dari pihak manapun. OJK juga menawarkan dukungan anti investasi bodong melalui Indonesia Anti Scam Center (IASC) agar masyarakat dapat memverifikasi keabsahan suatu lembaga atau platform sebelum berinvestasi.

Hudiyanto juga menegaskan pentingnya kecepatan masyarakat dalam melaporkan penipuan guna segera mengantisipasi tindakan penipuan lebih lanjut. OJK menyediakan kanal untuk memeriksa legalitas lembaga tersebut dengan mudah. Masyarakat dapat melakukan pengecekan legalitas lembaga melalui website OJK atau kontak konsumen layanan OJK “157”. Hal ini penting agar penipuan terkait sektor keuangan dapat dicegah lebih awal sebelum menimbulkan kerugian yang lebih besar.

Polda Metro Jaya sebelumnya telah membongkar praktik penipuan daring dengan modus perdagangan saham dan aset kripto. Para korban ditawari investasi saham melalui media sosial dengan iming-iming keuntungan besar, namun sebenarnya merupakan praktik penipuan. Data dari Indonesia Anti-Scam Center menunjukkan bahwa kerugian masyarakat Indonesia akibat penipuan daring mencapai Rp1,7 triliun hingga kuartal pertama 2025. IASC telah menerima ribuan laporan dari masyarakat dan berhasil memblokir puluhan ribu rekening terkait aktivitas penipuan, dengan dana yang berhasil diamankan mencapai puluhan miliar rupiah. Kepedulian dan kehati-hatian masyarakat dalam berinvestasi sangat penting dalam mencegah praktik penipuan daring yang merugikan banyak pihak.

Source link