Polda Metro Jaya bekerja sama dengan Interpol untuk mengikuti jejak uang yang diinvestasikan korban di situs investasi fiktif yang dibuat oleh YCF dan SP. Uang tersebut masih dalam bentuk aset kripto, sehingga kerja sama internasional diperlukan. Para korban diarahkan untuk berinvestasi melalui situs palsu yang mencerminkan pasar saham yang sebenarnya, dengan nilai bitcoin dan harga saham yang terlihat di situs tersebut. Korban juga diarahkan ke konferensi video palsu oleh kecerdasan buatan. Kerugian korban akibat penipuan ini mencapai Rp18,3 miliar lebih, dengan beberapa laporan yang telah diterima oleh pihak berwenang. Pelaku dijerat dengan berbagai pasal, termasuk pasal tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Upaya penegakan hukum terus dilakukan untuk membongkar kasus penipuan ini.
Koordinasi Polisi Interpol Telusuri Korban Scamming

Read Also
Recommendation for You

Podcaster Michael Sinaga melakukan kunjungan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya terkait kasus…

Sejumlah berita kriminal terjadi di Jakarta pada hari Selasa. Pertama, polisi berhasil menangkap salah seorang…

Sebanyak 734 personel gabungan Polri, TNI dan Satpol PP dikerahkan untuk memberantas premanisme di wilayah…

Polres Metro Jakarta Pusat menegaskan komitmennya dalam memberantas aksi premanisme dan menertibkan atribut organisasi masyarakat…