Pihak kepolisian telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam kasus perebutan lahan yang berujung kericuhan antar dua kelompok di Kemang Raya, Jakarta Selatan. Kericuhan ini terjadi pada Rabu (30/4) sekitar pukul 09.25 WIB, di mana kedua kelompok saling melempar kayu dan batu. Kejadian ini dipicu oleh salah satu pihak yang mencoba masuk ke sebidang tanah yang merupakan milik kelompok ahli waris dari lahan tersebut. Saat situasi semakin memanas, ada yang bahkan mengeluarkan senjata api dan menyebabkan kemacetan. Tindakan tersebut akhirnya diatasi oleh anggota kepolisian yang datang ke lokasi. Mereka berhasil mengamankan 25 orang serta sejumlah senjata angin dan parang.
Pihak kepolisian memastikan bahwa kedua kelompok yang terlibat bukan merupakan organisasi masyarakat, namun kelompok yang menggunakan jasa kolektor. Akibat kejadian ini, para pelaku dapat dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No.12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api, amunisi, atau bahan peledak yang dapat dikenai pidana penjara hingga 20 tahun. Selain itu, Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No.12 Tahun 1951 juga mengatur hukuman bagi mereka yang tanpa hak memiliki, membawa, atau menggunakan senjata tajam. Dengan demikian, kasus ini terus diselidiki oleh pihak kepolisian untuk menegakkan hukum.