Berita  

Dugaan Penahanan Ijazah: Diana Dilaporkan ke Polisi

Kisah kontroversi hukum yang melibatkan Jan Hwa Diana di Surabaya terus berlanjut tanpa reda. Seperti yang telah menjadi sorotan sebelumnya karena dugaan penahanan ijazah mantan karyawan, kini Diana tersandung dengan kasus hukum baru. Dilaporkan ke Unit Jatanras Polrestabes Surabaya atas dugaan perusakan dua mobil milik kontraktor bernama Paul Stephanus. Insiden perusakan mobil terjadi pada November 2024, di lokasi pembangunan rumah mewah milik Diana di Pradah Kalikendal, Surabaya. Dalam video yang viral di media sosial, terlihat Diana dan suaminya, Handi, terlibat dalam adu argumen sengit dengan Paul Stephanus, seorang pengusaha jasa konstruksi.

Permasalahan bermula dari sengketa proyek pembangunan kanopi hidraulik elektronik di rumah Diana. Paul Stephanus merasa dirugikan karena kontrak proyek dibatalkan secara sepihak oleh Diana setelah proyek mencapai 80 persen. Paul dan rekannya, Nimus dan Yanto, meminta untuk mengambil peralatan yang disewa setelah pembatalan kontrak tersebut. Namun, kedatangan mereka malah dianggap mencuri oleh Diana dan suaminya, yang kemudian terjadi keributan di lokasi proyek.

Penyidik dari Unit Jatanras Polrestabes Surabaya sudah dua kali memanggil Diana untuk dimintai keterangan namun yang bersangkutan tidak hadir. Masalah hukum yang dihadapi Diana juga berdampak pada izin usaha, di mana gudang miliknya disegel oleh Pemerintah Kota Surabaya karena pelanggaran perizinan. Penyegelan gudang disaksikan langsung oleh Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, dan Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Wahyu Hidayat. Tindakan ini diambil karena UD Sentosa Seal, usaha milik Diana, tidak memiliki izin resmi yang sesuai dengan aturan yang berlaku. Pelanggaran ini dapat berujung pada sanksi administratif seperti denda, pencabutan izin usaha, atau penutupan operasional. Pemerintah Kota Surabaya telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan kementerian terkait untuk memastikan proses hukum dan administrasi berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Source link