Presiden ke-7 Indonesia, Joko Widodo, menegaskan bahwa tuduhan mengenai ijazah palsu yang dialamatkan kepadanya merupakan fitnah yang sangat kejam. Kuasa Hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, dalam kesempatan mendampingi Jokowi saat melaporkan fitnah tersebut ke Polda Metro Jaya, menekankan bahwa tuduhan tersebut merusak nama baik Jokowi dan berdampak negatif bagi keluarga dan rakyat Indonesia. Meskipun selama ini Jokowi memilih untuk diam terkait tuduhan tersebut, namun Yakup menjelaskan bahwa langkah melaporkan ke pihak berwajib diambil untuk membersihkan nama baik Jokowi dan menjaga nama baik rakyat Indonesia.
Dalam proses pelaporan ini, Jokowi dilaporkan mengenai beberapa pasal termasuk Pasal 310 dan 311 KUHP, serta Pasal-pasal di dalam Undang-Undang ITE. Yakup juga menyebutkan bahwa ada beberapa pihak yang terlibat dalam tuduhan ini, dengan inisial RS, ES, T, K, dan RS. Jokowi juga telah menyerahkan sejumlah barang bukti kepada penyidik, termasuk 24 video dan objek lainnya yang diduga terlibat dalam kasus ini. Langkah ini diambil untuk memastikan kebenaran terungkap dan nama baik Jokowi serta rakyat Indonesia dapat dipulihkan dan dijaga.