Retribusi parkir di Kabupaten Pangandaran mengalami penurunan penerimaan yang signifikan pada tahun anggaran 2024, tidak mencapai target proyeksi yang ditetapkan. Hanya sekitar 42,33 persen dari target sebesar Rp2,794 miliar yang tercapai, yaitu sebesar Rp977,176 juta. Hal ini menimbulkan keprihatinan dari DPRD Pangandaran, yang menyadari bahwa sektor parkir memiliki potensi besar dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) namun belum dimanfaatkan secara maksimal.
Faktor utama yang menyebabkan kegagalan capaian target tersebut adalah transisi pengelolaan retribusi parkir. Awalnya, pengelolaannya dilakukan oleh pemerintah daerah, namun kemudian dialihkan ke pihak ketiga berdasarkan skema bagi hasil. Anggota DPRD Pangandaran, Iwan M. Ridwan, menyoroti pentingnya optimalisasi potensi sektor parkir, terutama saat liburan yang berpotensi tinggi seperti Idulfitri, namun belum dimanfaatkan sepenuhnya.
Selain transisi pengelolaan, penurunan penerimaan juga dipengaruhi oleh adanya Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah yang melarang penggabungan penarikan retribusi antar SKPD. Sekretaris Dinas Perhubungan Pangandaran, Ghaniyy Fahmi Basyah, mengungkapkan bahwa skema bagi hasil 60:40 telah mengakibatkan pengurangan pemasukan bersih daerah.
Untuk mengatasi permasalahan ini, diperlukan langkah-langkah strategis. Di antaranya adalah melakukan audit dan evaluasi terhadap kerja sama, menerapkan digitalisasi sistem parkir, merevisi regulasi yang ada, serta meningkatkan kualitas SDM dan pengawasan. Dengan pengelolaan yang terstruktur, profesional, dan berbasis teknologi, sektor parkir diharapkan dapat menjadi salah satu pilar PAD yang kuat. Keberhasilan dalam melakukan perbaikan ini diharapkan dapat menjadi momentum untuk masa depan yang lebih baik.