Berita  

Sosok Suparta: Terdakwa Korupsi Timah Rp300 Triliun

Direktur Utama PT RBT, Suparta, yang merupakan terdakwa dalam kasus dugaan korupsi di PT Timah, meninggal dunia saat berada di dalam tahanan kasus yang merugikan negara sebesar Rp300 triliun. Sosok Suparta dikenal di kalangan sesama pebisnis tambang timah dan menjabat sebagai Direktur Utama PT RBT sejak tahun 2018. Ia juga merupakan pemegang saham utama dengan total kepemilikan saham sebesar 73 persen dan menerima aliran dana korupsi senilai Rp4,5 triliun melalui PT RBT. Sebelum kematiannya, Suparta dijatuhi hukuman penjara selama 12 tahun oleh Pengadilan Tinggi Jakarta dan juga didenda dengan Rp1 miliar subsider pidana kurungan selama 6 bulan, serta harus membayar uang pengganti senilai Rp4,57 triliun subsider 6 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Dalam kasus korupsi tersebut, Suparta tidak bekerja sendiri, melainkan melibatkan Direktur Bisnis Pengembangan PT RBT, Reza Ardiansyah, dan Harvey Moeis sebagai perwakilan PT RBT. Meski status gugur pidana terhadap terdakwa yang meninggal tidak otomatis menghilangkan kewajiban pembayaran uang pengganti, yang divoniskan kepada Suparta sebesar Rp4,5 triliun. Menurut Pasal 34 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, berita acara persidangan terdakwa yang meninggal dunia akan diserahkan oleh jaksa penuntut umum kepada jaksa pengacara negara untuk dilakukan gugatan keperdataan dalam rangka pengembalian kerugian keuangan negara.

Source link