Pembunuh Wanita di Penginapan Bekasi: Ancaman Hukuman Mati

Seorang wanita berinisial WD (21) tewas di penginapan di Desa Cibuntu, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi pada Minggu (27/4). Pelaku berinisial MA (23) yang ditangkap oleh jajaran Subdit Jatanras Polda Metro Jaya kini terancam hukuman mati atas pembunuhan tersebut. MA dikenakan pasal 340 KUHP, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup maksimal 20 tahun. Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menyebutkan bahwa motif dibalik pembunuhan tersebut adalah karena tersangka merasa sakit hati dan cemburu, karena korban terlibat hubungan dengan laki-laki lain.

Pelaku menghilangkan nyawa korban dengan cara mencekik leher, menusuk perut, dan menyayat leher serta tangan korban dengan cutter. Di tempat kejadian perkara, ditemukan berbagai barang bukti seperti bantal, selimut, handuk, jaket korban, pisau cutter, dan rekaman CCTV. Sementara dari tersangka, diamankan satu unit motor, dua ponsel, tas selempang, dan uang tunai Rp375 ribu. Pelaku berhasil diamankan di rest area Mudusari Subang saat berusaha melarikan diri ke luar kota, dan saat ini masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut. Penangkapan ini merupakan hasil dari pengembangan kasus penemuan jasad wanita di penginapan tersebut, dan kasus ini masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut.

Source link