Polda Metro Jaya Mengungkap Motif Pembakaran Anak di Tangerang
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengungkap motif di balik kasus yang melibatkan tersangka berinisial HB (38) yang membakar korban bernama MA (3,5) di Tangerang. Menurut Kombes Pol. Wira Satya Triputra, Dirreskrimum Polda Metro Jaya, tersangka melakukan tindakan kekerasan tersebut karena hubungannya dengan ibu korban tidak direstui. Selain tidak mendapat restu, tersangka juga kesal karena korban sering menangis tengah malam saat tidur bersama pelaku.
Kasus ini terjadi saat korban dititipkan oleh ibunya kepada tersangka pada Sabtu (26/4) karena sebelumnya korban sering menginap bersama tersangka. Pada Minggu (27/4) sekitar pukul 02.15, korban meminta susu dan tersangka yang kesal akibatnya memukul kepala korban beberapa kali. Setelah itu, tersangka membawa korban ke kamar mandi dan melakukan tindakan kekerasan terhadap korban hingga tidak sadarkan diri.
Setelah itu, tersangka membakar tubuh korban dengan tujuan menghilangkan jejak pembunuhan. Otto telah menemukan tersangka di Tasikmalaya, Jawa Barat dan ditangkap pada Selasa (29/4) jam 6.30 WIB. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 76c jo. Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 serta Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan. Aksi kejam ini dapat menyebabkan tersangka dihukum dengan pidana penjara selama 15 tahun.
Polda Metro Jaya dan tim gabungan berhasil menangkap tersangka HB (38) di Tasikmalaya, Jawa Barat, terkait pembakaran anak di Tangerang. Proses penangkapan dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Tangerang Kota, Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan (Subdit Jatanras), serta Subdirektorat Reserse Kriminal Umum (Subdit Reskrimum) Polda Metro Jaya. Hal ini merupakan langkah keras dalam menindak pelaku kekerasan terhadap anak dan memastikan keadilan bagi korban.