Polres Metro Jakarta Utara telah mengembalikan empat motor sebagai barang bukti dalam kasus pencurian di berbagai lokasi di Jakarta Utara kepada para pemiliknya. Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Ahmad Fuady, menyatakan bahwa hari ini pihaknya telah mengembalikan empat sepeda motor kepada para korban langsung untuk digunakan kembali dalam kegiatan sehari-hari. Sebelumnya, dua unit motor juga telah dikembalikan kepada korban untuk dipinjam pakai dan jika diperlukan sebagai barang bukti, motor tersebut akan dipinjam kembali.
Motor-motor ini merupakan hasil dari pengungkapan kasus yang dilakukan oleh jajaran Polsek di wilayah hukum Polres Metro Jakarta Utara. Terdapat 12 kasus pencurian sepeda motor yang berhasil diungkap oleh polisi, dengan delapan kasus ditangani oleh Polsek Koja, tiga kasus oleh Polsek Metro Penjaringan, dan satu kasus oleh Polsek Tanjung Priok. Semua pelaku akan dijerat sesuai pasal 363 KUHP terkait dengan pencurian dengan pemberatan dan dapat diancam dengan pidana penjara hingga tujuh tahun.
Kombes Pol Ahmad Fuady menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini adalah upaya konkret kepolisian dalam memberikan keamanan, kenyamanan, dan perlindungan kepada masyarakat. Ia juga mengimbau agar masyarakat selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap kendaraan mereka untuk mencegah menjadi korban kejahatan. Seorang korban pencurian, Z, juga mengungkapkan rasa terima kasihnya atas pengembalian motor yang sangat membantu aktivitas kesehariannya. Semoga dengan tindakan ini, kasus-kasus pencurian dapat terus diungkap dan ditindaklanjuti untuk menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat.