Seorang wanita berinisial F mengadukan kasus penipuan yang dialaminya ke Bagian Pengawasan Penyidikan (Bagwassidik) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Penyidikan terhadap kasusnya telah dihentikan oleh Polsek Cipayung, Jakarta Timur, menggunakan Surat Perintah Penghentian Penelitian (SP3). F meminta perhatian pihak Kepolisian agar kasusnya dapat dibuka kembali dan haknya dipenuhi. Dia menyebut bahwa pihak yang dilaporkannya tidak kooperatif dalam memberikan keterangan di Polda Metro Jaya.
Kasus penipuan yang dialami F bermula ketika dia membeli rumah di Jalan Pagelarang, Bambu Apus, Cipayung, Jakarta Timur dari agen PT ACP seharga Rp1,1 miliar pada tahun 2023. Setelah membayar uang muka sebesar Rp300 juta, rumah yang dijanjikan tak kunjung dibangun. F telah mencoba meminta pertanggungjawaban dari agen properti tersebut namun tidak mendapatkan respons yang memuaskan.
F juga telah melaporkan kasusnya ke Polsek Cipayung dengan nomor LP/B/392/VIII/2024/SPKT/POLSEK CIPAYUNG/POLRES METRO JAKARTA TIMUR/POLDA METRO JAYA. Meski penyidik melakukan serangkaian pengusutan dan memeriksa sejumlah saksi, kasusnya dihentikan karena dianggap hukuman perdata bukan pidana. Bagwassidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menggelar perkara khusus terkait kasus ini.
F berharap agar kasusnya dapat diungkap sepenuhnya, mengingat adanya korban lain yang berasal dari vendor yang sama. Semua kejadian ini menjadi catatan penting bahwa penipuan dalam dunia properti harus diwaspadai.