Polres Pelabuhan Berhasil Tangkap 12 Pengedar Narkoba dalam 2 Bulan

Selama dua bulan terakhir, Kepolisian Resor (Polres) Pelabuhan Tanjung Priok berhasil menangkap 12 pengedar narkoba di wilayah hukumnya. Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Martuasah H Tobing, mengungkapkan bahwa Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok telah mengungkap 10 kasus dengan melibatkan 12 tersangka. Dari pengungkapan kasus ini, petugas berhasil menyita narkotika jenis sabu seberat 1.526,27 gram, ganja kering seberat 9,83 gram, dan 48 butir pil ekstasi. Barang haram tersebut ditemukan dari penggeledahan badan dan tempat tinggal para tersangka, di antaranya BS (44), K (43), HA (27), IS (23), RA (32), MY (42), S (43), AR (42), ED (41), LD (35), AA (25), dan Y (51). Mereka dijerat dengan pasal 114 Ayat (1) subsider pasal 112 Ayat (1) dan Pasal 111 (1), Pasal 114 (2) subsider Pasal 112 (2) Jo Pasal 132 (1) Undang-Undang 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau hukuman mati. Martuasah juga menyatakan bahwa barang bukti yang disita memiliki nilai ekonomis yang signifikan, seperti narkoba jenis sabu seberat 1,526 kilogram yang ditaksir bernilai Rp2,2 miliar, ganja senilai Rp700 ribu, dan ekstasi senilai Rp33,6 juta. Tindakan pengungkapan yang dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok ini berhasil menyelamatkan 15.366 jiwa.

Source link