Cara Urus Akta Cerai dan Alasan Sah dalam Perceraian

Perceraian bukan hanya persoalan emosional, tetapi juga mengharuskan penyelesaian hukum untuk mendapatkan akta cerai sebagai dokumen resmi. Akta cerai ini menjadi bukti sah bahwa status pernikahan telah berakhir dan diperlukan untuk keperluan administrasi. Sebelum diterbitkan, proses perceraian harus melalui pengadilan dan hakim perlu mempertimbangkan alasan gugatan yang diajukan, seperti ketidakcocokan yang tidak bisa diselesaikan, kekerasan dalam rumah tangga, perselingkuhan, atau masalah ekonomi yang berkelanjutan.

Untuk mendapatkan akta cerai, proses yang harus diikuti setelah putusan pengadilan disahkan adalah dengan mendaftar putusan perceraian ke Pegawai Pencatat Nikah (PPN) sesuai domisili masing-masing. Kemudian, panitera pengadilan akan menerbitkan akta cerai dalam tempo tujuh hari setelah putusan pengadilan disampaikan kepada kedua pihak. Hal serupa juga berlaku untuk proses perceraian di pengadilan agama.

Sementara itu, proses pengurusan akta cerai di pengadilan negeri melibatkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Panitera pengadilan akan mengirimkan salinan putusan perceraian ke pegawai pencatat tempat perceraian terjadi, dan pasangan yang resmi bercerai diwajibkan melaporkan perceraian tersebut kepada instansi pelaksana. Untuk mengajukan permohonan penerbitan akta cerai, kedua belah pihak harus mengisi formulir permohonan dan menyertakan dokumen pendukung seperti salinan penetapan cerai, fotokopi KTP, KK, dan akta nikah asli.

Selain itu, alasan gugatan cerai juga harus mendapatkan pertimbangan dari hakim, yang diatur dalam berbagai undang-undang terkait perkawinan. Beberapa alasan yang sering dipertimbangkan meliputi perbuatan zina, kecanduan judi atau zat terlarang, meninggalkan pasangan tanpa izin, kekerasan dalam rumah tangga, dan perselisihan yang tidak bisa diatasi. Untuk informasi lebih lanjut mengenai proses perceraian dan alasan gugatannya, konsultasikan dengan advokat atau konsultan hukum berpengalaman.

Source link