Yayasan Media Berkat Nusantara (MBN) membantah tuduhan penggelapan dana mitra dapur di Kalibata, Jakarta Selatan. Tim kuasa hukum yayasan tersebut, Timoty Ezra Simanjuntak, menegaskan bahwa pembayaran yang diterima telah diatur dengan benar dan tidak ada tindakan penyelewengan. Namun, terdapat perbedaan pendapat terkait perhitungan dana, sehingga pihak yayasan masih meminta data-data pendukung yang transparan terkait penggunaan dana.
Yayasan tersebut berkomitmen untuk mencari solusi terkait perbedaan perhitungan dan berencana untuk mempertimbangkan arahan dari Badan Gizi Nasional (BGN). Meskipun pembayaran sudah masuk ke rekening, pihak yayasan tidak dapat merinci jumlahnya karena alasan privasi data. Mereka juga menegaskan bahwa proyek pemerintah ini penting untuk mendukung kesejahteraan masyarakat.
Di sisi lain, mitra dapur di Kalibata telah melaporkan Yayasan Makan Bergizi Gratis (MBG) ke polisi terkait dugaan penggelapan dana sebesar Rp975.375.000. Pihak yayasan disangkakan melakukan tindak pidana penipuan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP.
Kejadian ini bermula dari kerjasama antara Ira Mesra Destiawati dengan yayasan dan SPPG Kalibata sejak bulan Februari hingga Maret 2025. Jumlah porsi makanan yang disediakan mencapai 65.025 porsi dengan harga yang semula Rp15 ribu per porsi namun diubah menjadi Rp13 ribu. Yayasan diyakini mengetahui perubahan tersebut sebelum penandatanganan kontrak.
Dalam perkembangannya, Yayasan MBN masih menegaskan bahwa tidak ada penyelewengan dana dan berkomitmen untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. Mereka berharap data pendukung yang transparan dapat membuktikan kewajaran dari setiap transaksi dana yang dilakukan.