Polisi Tangkap Pelajar Bacok Rekan Usai Mabuk di Tanjung Priok

Unit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara telah menangkap seorang pelajar dengan inisial YR alias Acil atas dugaan pembacokan terhadap rekannya sendiri yang bernama LH setelah mengonsumsi minuman beralkohol di Jalan Enggano, Kelurahan Tanjung Priok pada Jumat. Pelaku dijerat dengan pasal 351 ayat (3) KUHP tentang tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Penangkapan terhadap pelaku dilakukan pada Sabtu pagi di Jalan Enggano Nomor 10, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Barang bukti berupa parang dan pakaian yang digunakan saat melakukan pembacokan berhasil diamankan.

Kejadian pembacokan ini terjadi saat korban dan rekan-rekannya berkumpul di asrama pada hari Jumat sekitar pukul 15.00 WIB. Saat itu, tersangka baru selesai memasak ayam dan nasi, kemudian korban dan rekan-rekannya termasuk dua orang saksi Z dan S, memakan masakan tersebut bersama-sama. Aksi pembacokan terjadi setelah salah satu saksi pergi membeli minuman alkohol yang kemudian mereka habiskan. Keterangan menyebutkan bahwa tersangka merasa tersinggung setelah mendengar korban membicarakan dirinya, sehingga memutuskan untuk membacok korban di kepala, tangan, dan pundak.

Proses hukum terhadap pelaku akan terus berlanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan kepolisian akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini. Semua pihak diharapkan bisa menarik pelajaran dari kejadian ini, sekaligus sebagai peringatan akan dampak negatif yang timbul akibat konsumsi minuman beralkohol. Keamanan dan kepatuhan hukum harus selalu dijaga demi terciptanya lingkungan yang aman dan damai bagi semua pihak.

Source link