Seorang pengacara berusia 31 tahun dengan inisial S telah ditangkap oleh polisi setelah terlibat dalam kecelakaan lalu lintas di kawasan Senen, Jakarta Pusat. Pelaku kedapatan membawa senjata api ilegal jenis airsoft gun dan sejumlah narkoba. Kejadian ini terjadi pada Jumat (25/4) ketika seorang sopir angkutan umum di lokasi kecelakaan mencurigai adanya senjata api yang dibawa oleh pelaku. Setelah dilaporkan kepada polisi, petugas menemukan senjata api jenis Makarov kaliber 7.65 mm tanpa surat izin resmi yang diselipkan di tubuh pengacara tersebut.
Dalam pemeriksaan lebih lanjut, polisi menemukan barang bukti lain di dalam mobil pelaku, termasuk senjata laras panjang model MIMIS, airsoft gun rakitan jenis HS, dan satu klip narkotika jenis sabu-sabu. Tes urine juga menunjukkan bahwa pelaku positif mengonsumsi sabu, ganja, dan obat-obatan yang mengandung benzodiazepine. S kini dijerat dengan undang-undang terkait kepemilikan senjata api ilegal dan narkotika, dengan ancaman hukuman yang berat.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus menyatakan bahwa tim penyelidik sudah melakukan penggeledahan di rumah pelaku namun tidak ditemukan senjata api lainnya. Pihak kepolisian masih terus mendalami apakah pelaku terlibat dalam jaringan kepemilikan senjata api gelap atau jaringan peredaran narkoba. Saat ini, pelaku telah ditahan dan proses hukum sedang berjalan untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tindakan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh pengacara ini dianggap serius dan dapat mengancam keamanan masyarakat.