Pembunuh Mengakui Penyesalan Setelah Membuang Mayat dalam Karung

Pelaku pembunuhan berinisial N merasa menyesal setelah menghilangkan nyawa AB, yang jasadnya ditemukan dalam karung di Jalan Daan Mogot, Kota Tangerang. Saat diwawancarai dalam konferensi pers di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, pelaku mengungkapkan penyesalannya atas perbuatannya. Menurutnya, ia merasa khilaf saat menghilangkan nyawa temannya yang dahulu pernah bekerja bersamanya di sebuah konveksi di Jakarta Selatan pada tahun 2011.

Pelaku, yang juga dikenal dengan inisial R, dan korban AB alias A, tinggal di kamar mess yang sama di tempat tersebut. Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita berbagai barang bukti, seperti besi bekas shockbreaker motor, sendal jepit, dan sampel bercak darah yang ditemukan di meja jahit. Selain itu, polisi juga menemukan pisau, tas kain hitam, sepeda motor, dan tiga ponsel.

Pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. Kasus ini menjadi sorotan publik dan polisi berhasil menangkap pelaku, membawa kasus pembunuhan ini ke proses hukum yang berlaku. Semua pihak diharapkan bisa mengambil pelajaran dari kejadian tragis ini, untuk mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang.

Source link