Berita  

Ormas di Indonesia Menuai Kontroversi: Netizen Meresahkan

Fenomena peningkatan jumlah organisasi kemasyarakatan (ormas) di Indonesia menjadi perhatian masyarakat karena keberadaannya yang semakin meluas dari tingkat provinsi hingga RT/RW. Meskipun keberadaan ormas bertujuan positif, seperti kegiatan sosial dan edukasi, namun beberapa oknum di dalamnya melakukan tindakan yang merugikan masyarakat seperti pemalakan, pungutan liar, penganiayaan, dan perusakan fasilitas umum.

Data terbaru dari Kementerian Dalam Negeri per 5 Maret 2024 mencatat bahwa ada 554.692 ormas di seluruh Indonesia, dengan 1.530 ormas terdaftar memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dan 553.162 lainnya sudah berbadan hukum. Meskipun tidak semua ormas tersebut aktif atau bermasalah, sebagian di antaranya kerap kali terlibat dalam tindakan anarkis yang melanggar hukum.

Pulau Jawa menjadi wilayah dengan jumlah ormas terbanyak, dimana Jawa Timur memiliki ormas berbadan hukum tertinggi sebanyak 118.155 organisasi, diikuti oleh Jawa Barat dengan 116.647 ormas dan Jawa Tengah dengan 110.479 ormas. Namun, data ini belum termasuk provinsi-provinsi baru di Papua yang belum terdata. Pemerintah juga menyatakan bahwa angka tersebut mungkin lebih tinggi karena masih ada ormas yang belum terdaftar di Kemendagri.

Masyarakat, terutama netizen, mulai mengomentari fenomena ini di media sosial. Mereka mendesak pemerintah untuk lebih ketat dalam memberikan izin ormas dan mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran yang dilakukan. Komentar netizen menunjukkan keprihatinan terhadap dampak negatif yang ditimbulkan oleh beberapa ormas di Indonesia, seperti kekacauan dan ketidaknyamanan di masyarakat. Hal ini menunjukkan perlunya pengawasan dan regulasi yang lebih ketat terhadap ormas di Indonesia.

Source link