Kasus pembunuhan dengan korban yang jasadnya dimasukkan ke dalam karung di Tangerang bermula dari kesalnya pelaku N alias R (23) terhadap korban AB alias A (33). Saat keduanya bekerja di tempat bordir, pelaku merasa tersinggung karena korban tidak memperhatikan ucapan pelaku. Kombes Polisi Wira Satya Triputra menjelaskan bahwa pada suatu hari, saat korban dan pelaku sedang ngobrol terkait pekerjaan, pelaku merasa kesal karena korban bersikap acuh terhadapnya. Akibat emosi dan kebutuhan ekonomi, pelaku berniat mencuri sepeda motor korban yang terparkir. Saat motor tidak terkunci, pelaku memutuskan untuk membunuh korban agar bisa mencuri motor tersebut.
Pelaku pura-pura membantu korban namun tiba-tiba menyikut keras kepala korban hingga membuatnya jatuh ke lantai. Selanjutnya, pelaku memukul korban dengan besi dan piring hingga korban meninggal. Setelah memastikan korban sudah tak bernyawa, pelaku membungkus mayat korban dalam plastik, karung, dan kain bekas sebelum mengangkatnya ke atas dek motor korban untuk dibuang. Tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. Kasus ini tengah diselidiki lebih lanjut oleh pihak berwenang.