Industri kosmetik di Indonesia mengalami gejolak akibat temuan 16 produk kecantikan berbahaya yang ditarik oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) pada awal tahun 2025. Produk-produk tersebut terbukti mengandung zat berbahaya seperti merkuri, asam retinoat, hidrokuinon, dan timbal, yang dapat berdampak serius pada kesehatan. BPOM telah merilis daftar 16 produk kosmetik yang mengandung zat berbahaya atau dilarang beredar berdasarkan hasil pengawasan dari Januari hingga Maret 2025. Temuan ini menjadi peringatan bagi industri kosmetik dan konsumen untuk lebih berhati-hati dalam memilih produk kecantikan.
Di antara daftar 16 produk kosmetik berbahaya yang ditarik BPOM adalah BOGOTA Night Cream Hello Bright, MAXIE Brightening Series Premium Night Cream, SANIYE Long Lasting Capsule Lip Gloss, SANIYE Non-stick Lip Gloss, dan produk lainnya yang mengandung bahan-bahan seperti asam retinoat, pewarna merah K10, timbal, dan merkuri. BPOM telah mencabut izin edar dan menghentikan sementara seluruh kegiatan produksi, distribusi, dan impor produk-produk tersebut sebagai langkah untuk melindungi konsumen dari risiko jangka panjang.
Dampak kesehatan dari penggunaan kosmetik berbahaya sangat serius, seperti bintik hitam di kulit, iritasi, alergi, kerusakan ginjal, hingga kerusakan pada sistem saraf dan organ tubuh. Konsumen diminta untuk selalu memeriksa label komposisi dan legalitas produk sebelum membeli serta memastikan produk memiliki izin edar dari BPOM demi keamanan jangka panjang. Langkah ini penting untuk mencegah risiko kesehatan yang ditimbulkan oleh kosmetik ilegal dan berbahaya. Let’s be careful and mindful before using any cosmetics products.