Dua remaja tanpa sekolah dari Kecamatan Senen, Jakarta Pusat, ditangkap oleh Polres Metro Jakarta Pusat karena membawa senjata tajam jenis celurit di Jalan Salemba Raya. Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menyatakan bahwa penangkapan tersebut sebagai respons cepat terhadap potensi gangguan kamtibmas. Dua remaja berinisial MF (22) dan RK (16) diamankan Tim Patroli Perintis Presisi Sat Samapta Polres Metro Jakarta Pusat saat patroli rutin pada Sabtu dini hari sekitar pukul 02.30 WIB. Keduanya bawa barang bukti langsung dibawa ke Polsek Senen untuk proses hukum lebih lanjut. Kasat Samapta Kompol William Alexander menjelaskan bahwa patroli kewilayahan akan ditingkatkan untuk mencegah tindak kekerasan jalanan. MF dan RK dijerat pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa hak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun. Aksi tawuran tidak akan ditoleransi di wilayah Jakarta Pusat, terutama jika menggunakan senjata tajam. Tim Presisi akan terus melakukan patroli untuk mencegah aksi premanisme dan tawuran di titik-titik rawan.
Tangkap Dua Remaja Bawa Celurit Saat Tawuran

Read Also
Recommendation for You

Polisi Jakarta Pusat menemukan senjata tajam yang berserakan di kawasan Jalan Kalipasir, Gang Eretan Menteng,…

Polda Metro Jaya memberikan imbauan kepada masyarakat agar berhenti menyebarkan postingan atau unggahan yang berisi…

Beberapa insiden kriminal di wilayah DKI Jakarta pada Sabtu (17/5/2025) mencakup kasus pemerasan oleh oknum…

Forum Betawi Rempug (FBR), sebuah organisasi kemasyarakatan, akan melakukan evaluasi terhadap anggotanya yang terlibat dalam…