Polsek Cengkareng berhasil menangkap empat debt collector yang meresahkan warga di Jalan Daan Mogot Raya arah Grogol dan Tangerang. Kapolsek Cengkareng Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Abdul Jana, menyampaikan bahwa penangkapan ini dilakukan setelah aduan masyarakat melalui media sosial Polres Metro Jakbar. Para penagih utang tersebut menimbulkan kekhawatiran di masyarakat, sehingga langkah penegakan hukum ini dilakukan sebagai respons cepat polisi terhadap keluhan warga dan untuk menjaga ketertiban umum di wilayah Jakarta Barat.
Data dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada bulan Januari lalu menunjukkan bahwa telah terjadi 1.672 pengaduan terkait perilaku petugas penagihan yang melanggar aturan. Mayoritas pengaduan terjadi pada layanan pinjaman daring (online) sebanyak 1.106 pengaduan. OJK telah mengatur mekanisme penagihan kredit dan pembiayaan dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
Aturan terkait penagihan kredit antara lain melarang penggunaan tindakan ancaman, kekerasan, atau perbuatan mempermalukan konsumen. Penagih utang juga tidak diperbolehkan menggunakan tekanan fisik atau verbal, serta tidak boleh menagih kepada pihak lain selain konsumen. Selain itu, penagihan harus dilakukan dengan tidak mengganggu, hanya pada hari Senin hingga Sabtu di luar hari libur nasional, dan dalam rentang waktu tertentu.
Tindakan penegakan hukum terhadap debt collector yang meresahkan warga merupakan upaya untuk memberikan perlindungan kepada konsumen dan memastikan penagihan utang dilakukan dengan etika yang benar. Masyarakat diharapkan untuk melaporkan segala bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh para penagih utang agar penegakan hukum dapat dilakukan dengan tepat. Semua pihak diharapkan mematuhi regulasi yang telah ditetapkan guna menciptakan lingkungan ekonomi yang sehat dan terlindungi.