Penangkapan Sindikat Pemalsu Voucher Sembako di RS Cempaka Putih

Polsek Cempaka Putih telah berhasil membekuk sindikat pemalsu voucher sembako di Rumah Sakit Islam Jakarta (RSIJ) Cempaka Putih. Tiga orang yang terlibat, yaitu MD (31), SW (33), dan SN (31), ditangkap bersama dengan ratusan voucher palsu. Kepolisian mengungkap kasus ini setelah pihak koperasi rumah sakit curiga saat melakukan penukaran kupon sembako dengan jumlah yang mencurigakan.

Kapolsek Cempaka Putih, Kompol Sulistiyo Yudo Pangestu, menjelaskan bahwa ketiganya ditangkap setelah petugas koperasi dan keamanan rumah sakit mencurigai MD yang menukarkan sejumlah besar kupon sembako. Setelah diinterogasi, kupon tersebut terbukti palsu. Selanjutnya, polisi berhasil menangkap SW, istri MD, dan SN, adik kandung SW, yang juga terlibat dalam kasus ini.

Dalam penangkapan mereka, polisi menyita berbagai barang bukti, termasuk stempel palsu bertuliskan RS Islam, ratusan lembar kupon palsu, minyak goreng, beras, dan barang-barang lainnya. Para pelaku membuat stempel palsu “Pemasaran RS Islam” untuk memuluskan penukaran kupon palsu, yang kemudian dijual kembali untuk mendapatkan keuntungan pribadi.

Ketiga pelaku kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. Kepolisian masih melakukan pengembangan untuk mencari kemungkinan adanya pelaku lain dan jalur distribusi sembako ilegal yang mereka jual.

Source link