Yayasan mitra Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kalibata, Jakarta Selatan, yaitu Yayasan Media Berkat Nusantara menegaskan bahwa mitra dapur mereka, Ira Mesra Destiawati (59), melaporkan dugaan penggelapan dana ke Kepolisian. Kuasa hukum yayasan, Timoty Ezra Simanjuntak, mengungkapkan kekecewaannya atas keputusan Ira untuk melapor ke polisi tanpa memberikan kesempatan bagi kedua belah pihak untuk membahas masalah tersebut secara internal terlebih dahulu. Meskipun begitu, pihak yayasan menyatakan kesiapannya untuk membatalkan kontrak jika Ira dinilai melakukan wanprestasi atau tidak memenuhi kewajibannya. Mereka juga menyoroti bahwa kasus ini seharusnya diselesaikan dalam ranah perdata, bukan pidana. Hingga saat ini, belum ada panggilan resmi dari pihak Kepolisian terkait laporan tersebut.
Yayasan Media Berkat Nusantara (MBN) membantah tuduhan penggelapan dana mitra dapur mereka, Ira Mesra Destiawati. Mereka berkomitmen untuk mencari solusi terkait perbedaan perhitungan dan arahan Badan Gizi Nasional (BGN). Mitra dapur di Kalibata telah melaporkan yayasan mitra Program MBG, MBN, ke Kepolisian terkait dugaan penggelapan dana sebesar Rp975.375.000. Laporan tersebut telah disampaikan pada Kamis (10/4) dengan rincian kerjasama antara Ira dan yayasan sejak bulan Februari hingga Maret 2025. Kontrak awal menetapkan harga Rp15 ribu per porsi namun di tengah perjalanan ada perubahan menjadi Rp13 ribu per porsi.
Kedua belah pihak masih dalam proses penyelesaian masalah ini dan berharap dapat menemukan solusi yang adil dan memuaskan bagi kedua belah pihak.