Berita  

Bupati Lucky Hakim Liburan ke Jepang Tanpa Izin: Netizen Serukan Pencopotan!

Pada hari Kamis, 24 April 2025, namanya kembali mencuat di media setelah Bupati Lucky Hakim memutuskan untuk berlibur ke Jepang tanpa izin resmi dari pemerintah. Aksinya tersebut menjadi viral di media sosial dan memicu perbincangan di kalangan netizen. Klarifikasi dilakukan terkait pelanggaran Surat Edaran Kemendagri No 400.6.1/749/SJ yang mengharuskan pemimpin daerah tetap berada dalam kewaspadaan selama periode Lebaran.

Lucky Hakim menjelaskan bahwa liburan ke Jepang telah direncanakan sejak tahun sebelumnya, tepatnya pada masa kampanye. Tiket perjalanan dibeli pada bulan Desember 2024 dengan asumsi bahwa anak-anak masih berlibur sekolah di awal bulan April. Namun, terkait kasus ini, Bupati Lucky Hakim diberikan sanksi berupa menjalani magang di Kemendagri selama tiga bulan, dengan menjalani satu hari magang setiap minggunya, dimulai pada Senin, 28 April 2025.

Sanksi ini diberikan untuk memastikan bahwa Lucky Hakim memahami lebih dalam mengenai aturan dan tata kelola pemerintahan. Disarankan pula agar Bupati Lucky Hakim menggunakan transportasi umum dalam perjalanannya dari Indramayu ke Jakarta untuk membantu menekan pengeluaran. Keputusan ini menuai beragam tanggapan dari netizen di media sosial, beberapa di antaranya menilai bahwa sanksi yang diberikan tidak sebanding dengan pelanggaran yang terjadi.

Kebijakan ini juga menjadi bagian dari larangan yang dikeluarkan oleh Kemendagri yang melarang kepala daerah untuk bepergian ke luar negeri selama masa Lebaran. Hal ini dilakukan untuk memastikan para pemimpin daerah dapat fokus dalam mengurus wilayahnya selama periode tersebut. Semoga dengan adanya sanksi magang ini, Bupati Lucky Hakim dapat belajar lebih banyak tentang tanggung jawab sebagai pemimpin yang baik dan dapat lebih memperhatikan aturan pemerintahan yang berlaku.

Source link