Membantu Anak Korban Perundungan di Jelambar dengan PPAPP

Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) DKI Jakarta turut mendampingi anak yang menjadi korban perundungan di Jelambar, Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Novia Hendriyati dari Advokat Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Dinas PPPA Jakarta menyatakan bahwa penanganan untuk korban tetap dilakukan dengan pendampingan baik secara psikologis maupun hukum. Terkait penyediaan konsultasi hukum, pihaknya menerapkan dua pendekatan sesuai dengan kondisi para terduga pelaku yang terdiri dari anak-anak dan orang dewasa. Novia menekankan bahwa konsultasi hukum yang diberikan berbeda tergantung pada sistem hukum yang relevan, yaitu sistem peradilan pidana anak untuk terlapornya anak dan KUHP untuk terlapornya perempuan yang terlibat. PPPA Jakarta terus berkoordinasi dengan Kepolisian dan orang tua korban untuk menangani kasus perundungan yang terjadi. Adapun akibat dari perundungan atau pengeroyokan yang terjadi pada Minggu (23/3) adalah korban mengalami luka pada telinga, mata, leher, dan keluhan sakit pada tenggorokan. Novia menyatakan bahwa secara psikis, korban merasakan kelelahan, kesulitan tidur, ketakutan, dan waspada terhadap orang asing setelah mengalami kekerasan.setTextCharGravity

Selain itu, keluarga korban perundungan di Tambora juga menolak diversi tahap penyelidikan sebagai upaya penuntutan terhadap pelaku. PPPA Jakarta juga memberikan pendampingan kepada anak korban perundungan di Tambora. Seluruh upaya ini dilakukan untuk memastikan bahwa korban mendapatkan perlindungan yang sesuai dan proses hukum berjalan dengan baik. Hal ini merupakan bukti komitmen dari pihak berwenang untuk menangani kasus-kasus perundungan dengan serius dan memberikan perlindungan kepada korban yang membutuhkan.

Source link