Polisi akan memeriksa kejiwaan dokter berinisial AMS (41) dan istrinya, SSJH (35) setelah menganiaya asisten rumah tangga (ART) berinisial SR (24) di Jalan Kunci, Kayu Putih, Pulogadung, Jakarta Timur. Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Polisi Nicolas Ary Lilipaly, mengungkapkan rencana pemeriksaan psikiatri terhadap pasangan suami-istri tersebut untuk mendapatkan pemahaman yang lebih dalam terkait insiden tersebut. Pemeriksaan dilakukan karena adanya riwayat penganiayaan sebelumnya terhadap ART lainnya yang diselesaikan secara kekeluargaan.
Pelaku yang merupakan seorang dokter dan istrinya ditangkap setelah laporan polisi dibuat pada 21 Maret dan tim penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Timur segera melakukan penyelidikan. Kasus ini menjadi viral di media sosial karena mencerminkan kekerasan fisik dalam rumah tangga serta kasus penganiayaan. Korban, seorang ART, bekerja untuk keluarga tersebut sejak November 2024 hingga Maret 2025, melakukan tugas seperti memasak, membersihkan rumah, dan mengasuh tiga anak tersangka.
Tersangka dihadapkan pada pelanggaran Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan atau Pasal 351 Ayat 2 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara atau denda. Upaya penilaian kondisi kejiwaan pelaku masih dalam proses, dengan implementasi pemeriksaan psikiatri oleh ahli yang berkompeten. Polisi berharap dapat mengungkap motif di balik tindakan tersebut dan memastikan keadilan bagi korban yang telah mengalami penganiayaan.