Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menggagalkan tawuran sekelompok remaja di Kampung Rawa Sawah, Johar Baru. Mereka menangkap seorang pemuda dan menyita empat senjata tajam berupa celurit. Kasat Samapta Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol William Alexander, menyatakan bahwa tim patroli berhasil membubarkan kelompok pemuda yang diduga akan terlibat dalam tawuran. Salah satu remaja ditangkap karena berusaha melarikan diri sambil membuang senjata tajam. Senjata yang disita berupa empat celurit dan satu stik golf, yang diduga akan digunakan dalam aksi kekerasan.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, menyatakan bahwa pelaku akan diproses hukum sesuai dengan aturan yang berlaku. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Polsek Johar Baru untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pihak kepolisian masih memburu anggota kelompok lain yang melarikan diri.
Kapolres juga mengimbau para orang tua untuk lebih waspada terhadap aktivitas anak-anak mereka. Jangan biarkan anak-anak keluar tengah malam tanpa pengawasan, berikan mereka kegiatan positif yang membentuk karakter dan masa depan yang baik. Tujuannya adalah untuk mencegah terjadinya pergaulan yang salah dan tindakan kriminal yang dapat merusak masa depan generasi muda.