Polres Metro Bekasi Kota menetapkan seorang pria berinisial AFET (25) sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan seorang satpam berinisial S (39) di salah satu rumah sakit di Bekasi Barat. Kasatreskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Binsar Hatorangan Sianturi menjelaskan bahwa AFET ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat. Kejadian bermula ketika AFET dan ibunya ingin menjenguk keluarganya di rumah sakit. Saat memasuki parkiran instalasi gawat darurat (IGD), AFET yang menggunakan sepeda motor dengan knalpot racing ditegur oleh korban S terkait suara bising knalpot dan meminta untuk memarkirkan kendaraannya lebih maju. Ketegangan terjadi, dan AFET mendorong serta menarik korban hingga ke ruang medis, menyebabkan korban tidak sadar diri, kejang-kejang, dan dirawat di IGD selama tujuh hari. Kelima saksi telah memberikan keterangan terkait kasus ini, dan korban saat ini sedang dalam tahap pemulihan.
Penganiayaan Satpam di RS Bekasi: Tersangka Ditentukan

Read Also
Recommendation for You

Seorang warga negara asing (WNA) dikabarkan mengamuk di Kalibata City, Pancoran, Jakarta Selatan, akibat masalah…

Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) DKI Jakarta turut mendampingi anak yang menjadi korban…

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah mengungkap kasus markas judi online yang menyamar…

Polres Metro Jakarta Pusat mengungkapkan bahwa motif oknum dokter gigi berinisial MAES (39) merekam seorang…

Jakarta – Beberapa kejadian terkait keamanan telah terjadi di Jakarta dalam sepekan terakhir, mulai dari…