PortalTribun.xyz adalah portal berita yang menyajikan informasi terkini dan terpercaya dari berbagai bidang, termasuk politik, kriminal, otomotif, olahraga, dan gaya hidup

Pemeriksaan Ahli Pidana Pada Kematian Mahasiswa UKI oleh Polisi

Kasus kematian seorang mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI) sedang dalam perhatian Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly. Untuk memastikan apakah kasus tersebut termasuk dalam ranah pidana atau tidak, pihak kepolisian akan menggelar pemeriksaan ahli pidana. Hal ini disampaikan Nicolas dalam konfirmasinya di Jakarta pada Sabtu. Pemeriksaan akan mengumpulkan semua keterangan, mulai dari alat bukti, saksi, keterangan ahli hingga bukti surat dan petunjuk yang ada. Tujuan pemeriksaan tersebut adalah untuk menyimpulkan apakah kasus kematian mahasiswa tersebut termasuk dalam ranah pidana. Nicolas menjelaskan bahwa kasus dapat dikategorikan sebagai pidana jika didukung oleh minimal dua alat bukti, kemudian baru akan ditingkatkan dari proses penyelidikan ke penyidikan. Selain itu, akan dilibatkan ahli autopsi mayat atau ahli forensik untuk memberikan keterangan terkait kondisi jenazah. Setelah pemeriksaan ahli pidana dilakukan, Polres Metro Jakarta Timur akan menggelar gelar perkara eksternal dengan melibatkan berbagai pihak terkait lainnya. Nicola menegaskan bahwa penanganan kasus ini dilakukan secara transparan dan tidak berpihak kepada siapapun. Saat ini, proses penyelidikan sudah melibatkan 44 saksi untuk mendalami kasus kematian mahasiswa UKI dan menggunakan metode ilmiah seperti autopsi, digital forensik, dan uji toksikologi forensik untuk mengetahui kronologi dan sebab kematian. Hingga saat ini, hasil autopsi masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut di Rumah Sakit Bhayangkara Tk I Pusdokkes Polri (RS Polri) Kramat Jati, Jakarta Timur. Transparansi dalam menangani kasus ini tetap dijunjung tinggi oleh Polres Metro Jakarta Timur.

Source link