Seorang pria berjaket ojek online (ojol) tertangkap karena menyelundupkan narkoba jenis sabu seberat 535,25 gram ke Lapas Kelas I Cipinang, Jakarta Timur. Kepala Lapas Kelas I Cipinang, Wachid Wibowo mengatakan petugas lapas berhasil menggagalkan upaya penyelundupan tersebut pada Minggu sekitar pukul 23.00 WIB. Awalnya, dua petugas jaga curiga melihat perilaku mencurigakan seorang pria berjaket ojol di area parkir. Ketika petugas menghampiri pria tersebut, dia berusaha melarikan diri namun berhasil diamankan dan dibawa ke Pos Pengawasan dan Pemeriksaan (Wasrik) untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Wachid menegaskan bahwa keberhasilan dalam menggagalkan penyelundupan sabu ini menunjukkan komitmen Lapas Cipinang dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan pemasyarakatan. Pihak Lapas terus memperkuat sistem deteksi dini, menerapkan pengawasan ketat, serta berkolaborasi dengan aparat penegak hukum. Langkah ini sejalan dengan program akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam memberantas peredaran narkoba dan kejahatan terkait narapidana.
Lapas Cipinang bertekad menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang bebas dari narkoba dan mendukung pembinaan yang layak. Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP) Sumaryo menjelaskan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Polres Metro Jakarta Timur untuk proses hukum lanjutan. Pelaku sudah diamankan untuk proses penyidikan. Sistem pengamanan yang responsif terhadap ancaman diapresiasi dan pelaku dijerat dengan Undang-Undang Narkotika yang berpotensi hukuman mati, seumur hidup, atau penjara antara 6 hingga 20 tahun.