PortalTribun.xyz adalah portal berita yang menyajikan informasi terkini dan terpercaya dari berbagai bidang, termasuk politik, kriminal, otomotif, olahraga, dan gaya hidup

Kasus Pria Aniaya Mantan Pacar Pasca Putus: Analisis dan Pembelajaran

Sebuah peristiwa menghebohkan terjadi di Kota Tangerang, saat seorang pria berinisial MA (31) menganiaya mantan pacarnya berinisial SN (22) karena tidak bisa menerima putus cinta. Kejadian tragis itu terjadi pada Selasa (8/4) sekitar pukul 02.10 WIB di Jalan Suryadharma depan Apartemen Aeropolis, Neglasari. Sang pelaku menghadang korban yang sedang bersama pacar barunya, GP (27), dengan mengancam menggunakan senjata tajam. Korban mengalami luka sabetan senjata tajam dan langsung dilarikan ke Rumah Sakit dr Sitanala untuk mendapatkan pertolongan medis.

Petugas dari Polsek Neglasari, Polres Metro Tangerang Kota, segera merespon laporan dan menemui korban di rumahnya setelah mendapatkan alamat dari rumah sakit. Korban mengidentifikasi pelaku sebagai mantan pacarnya, MA. Polisi berhasil menangkap pelaku yang bersembunyi di rumahnya di Teluknaga, Kabupaten Tangerang. MA mengakui perbuatannya dan membawa polisi menemukan barang bukti berupa senjata tajam jenis celurit. Korban SN mengalami luka di jari tangannya, sementara korban GP mengalami luka sobek di dada sebelah kanan.

Pelaku dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dan membawa senjata tajam. Ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun menggantung atas perbuatannya tersebut. Kejadian ini menunjukkan pentingnya penegakan hukum dalam kasus kekerasan dan ancaman bagi pelaku. Semoga kasus ini menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk menyelesaikan masalah secara dewasa dan damai tanpa resort ke kekerasan.

Source link