Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah mengabulkan pencabutan permohonan praperadilan staf Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Kusnadi terkait penggeledahan paksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Samuel Ginting, menyatakan bahwa permohonan tersebut dapat dikabulkan setelah pengacara memberikan informasi. Tim kuasa hukum staf Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Kusnadi, bertemu untuk membahas agenda persidangan dan akhirnya memutuskan untuk mencabut permohonan praperadilan. Sidang praperadilan tersebut adalah dalam rangka mempertanyakan sah atau tidaknya penggeledahan paksa yang dilakukan oleh KPK pada Juni 2024 terhadap Kusnadi. Dalam penggeledahan tersebut, beberapa barang seperti telepon seluler, kartu ATM, dan buku catatan dari Hasto disita. Pihak KPK dijadwalkan untuk memberikan jawaban terkait perkara ini pada sidang berikutnya. Sesuai dengan Nomor Perkara 39/Pid.Pra/2025/Pn.Jkt.Sel, sidang dipimpin oleh Hakim Tunggal Samuel Ginting di Ruang Sidang 06. Keseluruhan perkara ini berkaitan dengan ketidaksahtahuan penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan oleh KPK kepada Kusnadi berdasarkan berita acara yang telah disampaikan.
Jaksel Kabulkan Pencabutan Praperadilan Staf Hasto Kristiyanto

Read Also
Recommendation for You

Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) DKI Jakarta turut mendampingi anak yang menjadi korban…

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah mengungkap kasus markas judi online yang menyamar…

Polres Metro Jakarta Pusat mengungkapkan bahwa motif oknum dokter gigi berinisial MAES (39) merekam seorang…

Jakarta – Beberapa kejadian terkait keamanan telah terjadi di Jakarta dalam sepekan terakhir, mulai dari…

Polisi telah berhasil menangkap seorang wanita berinisial TNA (32 tahun) karena diduga melakukan tindak penipuan…