Bupati Indramayu, Lucky Hakim, mendapat perhatian publik setelah terungkap bahwa dia pergi liburan bersama keluarganya ke Jepang tanpa izin resmi. Surat Edaran Kemendagri No 400.6.1/749/SJ tanggal 17 Februari 2025 menyatakan bahwa kepala daerah harus tetap ada selama masa Lebaran. Meskipun begitu, Lucky Hakim memberikan klarifikasi bahwa liburan tersebut telah direncanakan sebelum dia dilantik sebagai bupati, tiket dibeli pada Desember 2024 dengan asumsi anak-anak masih libur sekolah di awal April.
Namun, kesalahan terjadi karena dia salah mengartikan aturan tentang hari kerja dan cuti bersama. Kepulangannya dari Jepang direncanakan untuk 6 April agar dapat kembali bertugas pada 8 April. Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengungkapkan bahwa tidak ada pemberitahuan terkait keberangkatan Lucky ke Jepang, bahkan pesan WhatsApp tidak direspons. Klarifikasi Lucky Hakim langsung menuai kritik dari warganet di media sosial yang meragukan klaimnya.
Banyak yang mengkritik Lucky Hakim karena dianggap kurang sensitif terhadap kondisi masyarakat di daerahnya yang sedang menghadapi berbagai masalah. Warganet menuntut sanksi bagi Lucky Hakim atas pelanggaran tersebut dan menganggap tindakannya tidak pantas sebagai seorang bupati. Artinya, kepada kepala daerah harus selalu memperhatikan tugasnya dalam membangun lingkungannya.