Polres Metro Bekasi telah mengamankan empat pelaku pencabulan terhadap korban DK (16) di Kampung Citarik RT 001/RW 001 Kelurahan Jatireja, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi. Pelaku-pelaku tersebut diidentifikasi sebagai EWM, AAA, AF, dan GH. Peristiwa ini bermula ketika para pelaku berkumpul di salah satu kafe di Cikarang Festival (Cifest) dan salah satu pelaku, EWM, menghubungi korban dengan alasan akan memberikan uang THR. Korban kemudian dijemput oleh EWM dan AF di daerah Cibeureum, Tambun Selatan, lalu dibawa ke kontrakan EWM setelah mampir membeli minuman keras. Di kontrakan itu, para pelaku dan korban mengonsumsi minuman keras dan obat Tramadol sebelum salah satu pelaku melakukan persetubuhan dengan korban. Kejadian ini berlanjut dengan dua pelaku lainnya bergabung dalam tindakan tersebut, sebelum istri EWM tiba dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cikarang Timur. Keempat pelaku ditangkap dan dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 Jo Pasal 76E UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Hukuman bagi pelaku pencabulan ini dapat mencapai 15 tahun penjara menurut Kombes Pol. Mustofa, Kapolres Metro Bekasi.
Polisi Bekasi Tangkap 4 Pelaku Pencabulan Anak

Read Also
Recommendation for You

Seorang warga negara asing (WNA) dikabarkan mengamuk di Kalibata City, Pancoran, Jakarta Selatan, akibat masalah…

Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) DKI Jakarta turut mendampingi anak yang menjadi korban…

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah mengungkap kasus markas judi online yang menyamar…

Polres Metro Jakarta Pusat mengungkapkan bahwa motif oknum dokter gigi berinisial MAES (39) merekam seorang…

Jakarta – Beberapa kejadian terkait keamanan telah terjadi di Jakarta dalam sepekan terakhir, mulai dari…