Kuasa hukum korban pelecehan seksual RZ dan DF yang diduga dilakukan oleh mantan Rektor Universitas Pancasila (UP) berinisial ETH (72) menghadap Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) karena merasa bahwa kasus tersebut tidak mengalami perkembangan yang signifikan. Dalam pertemuan tersebut, kuasa hukum korban menyampaikan keprihatinan atas proses hukum yang dianggap terlalu lama, yakni sekitar 1 tahun 5 bulan mulai dari proses penyelidikan hingga penyidikan. Mereka mempertanyakan profesionalitas tim penyidik dalam menangani kasus dugaan pelecehan seksual tersebut yang masih belum membuahkan hasil terkait tersangka.
Yansen Ohoirat, salah satu kuasa hukum korban, menjelaskan bahwa meskipun kasus telah masuk tahap penyidikan, namun dalam kurun waktu sekitar 10 bulan, tidak ada perkembangan mengenai tersangka dalam kasus ini. Sementara itu, Amanda Manthovani, kuasa hukum korban lainnya, juga mengungkapkan bahwa kredibilitasnya sebagai kuasa hukum sering dipertanyakan oleh para korban, dengan adanya kendala kerjasama dari pihak penyidik.
Kedua kuasa hukum ini berharap agar laporan mereka kepada Kompolnas dapat segera ditindaklanjuti, dan kasus ini dapat diselesaikan dengan cepat karena sudah terlalu lama terkatung-katung. Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah mengonfirmasi bahwa kasus pelecehan yang diduga dilakukan oleh mantan Rektor UP terhadap dua wanita tersebut masih dalam proses sidik dan belum ada tersangka yang ditetapkan. Evi Pagari dari Polda Metro Jaya menjelaskan bahwa proses penanganan kasus ini melibatkan beberapa pihak sehingga membutuhkan waktu yang cukup lama.
ETH sendiri telah menjalani pemeriksaan medis dan psikiatrikum di Rumah Sakit Polri terkait dua laporan polisi yang muncul atas dugaan pelecehan seksual tersebut. Meskipun demikian, kasus ini masih terus dalam proses hukum yang belum membuahkan hasil yang konkrit. Semua pihak berharap agar kasus ini dapat segera diselesaikan dan keadilan dapat ditegakkan.