Dua anak menjadi korban penganiayaan pria berinisial EC (28) di sebuah rumah di kawasan Teluk Gong, Penjaringan, Jakarta Utara. Kasus ini melibatkan dua anak, salah satunya berusia empat tahun dan yang lain dua tahun, yang merupakan anak dari pacar pelaku. Kejadian ini terjadi pada Sabtu sekitar pukul 16.00 WIB dan pelaku berhasil ditangkap setelah petugas mendapatkan informasi. Pelaku melakukan penganiayaan karena emosi ketika anak perempuan bangun tidur dan buang air kecil serta besar di atas kasur. Korban mengalami luka di wajah dan proses penyelidikan masih berlangsung. Pelaku berpacaran tanpa status pernikahan dengan ibu kedua anak tersebut, dan tinggal serumah di Penjaringan. Polisi telah menetapkan pelaku sebagai tersangka dan menjeratnya dengan pasal 80 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun. Polres Metro Jakarta Utara telah menangkap EC dan mengambil langkah hukum terhadap kasus penganiayaan tersebut.
Dua Anak Jadi Korban Penganiayaan: Kejadian Menyedihkan di Penjaringan

Read Also
Recommendation for You

Seorang warga negara asing (WNA) dikabarkan mengamuk di Kalibata City, Pancoran, Jakarta Selatan, akibat masalah…

Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) DKI Jakarta turut mendampingi anak yang menjadi korban…

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah mengungkap kasus markas judi online yang menyamar…

Polres Metro Jakarta Pusat mengungkapkan bahwa motif oknum dokter gigi berinisial MAES (39) merekam seorang…

Jakarta – Beberapa kejadian terkait keamanan telah terjadi di Jakarta dalam sepekan terakhir, mulai dari…