PortalTribun.xyz adalah portal berita yang menyajikan informasi terkini dan terpercaya dari berbagai bidang, termasuk politik, kriminal, otomotif, olahraga, dan gaya hidup

Alasan Staf Hasto Cabut Praperadilan: Penjelasan Tim Kuasa Hukum

Tim kuasa hukum staf Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Kusnadi menolak untuk membeberkan alasan mengapa sang klien memutuskan untuk mencabut gugatan praperadilan terkait penggeledahan paksa yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kuasa hukum Kusnadi, Wiradarma Harefa, menegaskan bahwa mereka hanya fokus pada proses praperadilan dan tidak akan memberikan komentar terkait hal lain. Menurut Wiradarma, alasan di balik keputusan tersebut seharusnya diketahui oleh pemohon, sedangkan pihaknya hanya bertanggung jawab untuk menyampaikan permohonan Kusnadi.

Pada sisi lain, salah satu anggota tim Biro Hukum KPK, Hafiz, mengungkapkan bahwa barang bukti yang disita dalam penggeledahan sudah dialihkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Meskipun demikian, Hafiz menegaskan bahwa pengajuan praperadilan merupakan hak setiap pemohon, dan keputusan akhir tetap berada di tangan hakim. Hal ini juga didasarkan pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 5 Tahun 2021, di mana semua berkas perkara termasuk surat dakwaan dan barang bukti menjadi satu kesatuan untuk dilimpahkan.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akhirnya mengabulkan pencabutan permohonan praperadilan staf Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Kusnadi terkait penggeledahan paksa yang dilakukan oleh KPK. Sidang yang dipimpin oleh hakim tunggal Samuel Ginting ini melibatkan tiga buah telepon seluler, kartu ATM, dan buku catatan milik Hasto yang disita dalam penggeledahan tersebut. Meski begitu, seluruh proses perkara termasuk penggeledahan dan penyitaan telah diserahkan kepada Pengadilan Tipikor. Keseluruhan proses ini berada di kewenangan Majelis Hakim Tipikor, sesuai dengan keterangan yang telah diberikan sebelumnya.

Source link