Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap kasus tindak pidana persetubuhan atau perbuatan cabul yang dilakukan oleh seorang ayah terhadap dua anak di bawah umur, EH (52) terhadap ER (20) dan SNH (13). Pelaku ini melakukan perbuatan tersebut sejak 2016 hingga 2025 di kediamannya di Jalan Rengas Bandung, Gang Putri Bundo, Kampung Ceger, RT 002/RW 002, Desa Tanjungbaru, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi. Kasus ini terungkap setelah korban mengaku kepada ibu kandungnya bahwa pelaku menyetubuhi mereka di rumah saat pulang sekolah. Pelaku mengancam korban agar menuruti permintaannya dengan alasan tidak akan dinafkahi dan diusir dari rumah. Akhirnya, korban menuruti permintaan pelaku dan diancam dengan uang sebesar Rp50 ribu. Ibu kandung korban melaporkan kejadian ini ke Polres Metro Bekasi pada tanggal 3 April 2025.
Pelaku telah diamankan di Polres Metro Bekasi dan dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 Jo Pasal 76E UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Hukuman pidana yang dikenakan bisa mencapai 15 tahun penjara. Kasus ini merupakan salah satu dari sejumlah kasus pencabulan anak yang diungkap oleh polisi di wilayah Bekasi.