PortalTribun.xyz adalah portal berita yang menyajikan informasi terkini dan terpercaya dari berbagai bidang, termasuk politik, kriminal, otomotif, olahraga, dan gaya hidup
Berita  

Pelaku Kriminal Dijatuhi Hukuman Penjara Seumur Hidup: Fakta dan Penjelasan

Kasus penembakan bos rental mobil di Rest Area KM 45 Tol Jakarta-Merak masih menjadi sorotan publik Tanah Air. Pelaku dalam kasus ini, yaitu Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Adli, dan Sersan Satu Rafsin Hermawan telah ditangkap dan menjalani proses di Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Pengadilan tersebut menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada Bambang Apri Atmojo dan Akbar Adli atas penembakan bos rental mobil, Ilyas Abdurrahman. Sementara itu, Rafsin Hermawan dijatuhi hukuman empat tahun penjara karena terlibat dalam penadahan, dan ketiganya dipecat dari dinas militer. Selama persidangan, terungkap bahwa Bambang menembak Ilyas dengan pistol milik Akbar, dengan dua tembakan lainnya mengarah ke kerumunan. Meskipun restitusi bagi keluarga korban ditolak, hukuman yang dijatuhkan sesuai dengan tuntutan oditur militer. Banyak warganet memberikan komentar di media sosial setelah vonis seumur hidup diberikan kepada pelaku, menyatakan bahwa hukuman tersebut sebanding dengan kekejaman tindakan yang dilakukan. Hal ini diharapkan menjadi peringatan bagi siapa pun yang berniat melakukan tindakan kriminal di masa mendatang, serta menegaskan bahwa hukum akan selalu ditegakkan untuk keadilan korban dan keluarganya.

Source link